Perppu Sudah Final, Tak Bisa Batal

SBY Segera Bahas Perppu Bersama Hakim MK

Perppu Sudah Final, Tak Bisa Batal
Perppu Sudah Final, Tak Bisa Batal

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menemui hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

"MK ingin agar tindak lanjut dari implementasi Perppu MK bisa dilaksanakan dengan baik. Kita carikan waktunya yang pas untuk pertemuan bapak Presiden dan hakim MK," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10).

Menurutnya, pertemuan antara Presiden SBY dan hakim konstitusi hanya sebatas membahas soal implementasi Perppu MK. Julian menegaskan, substansi Perppu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

"Jadi hanya membahas tindak lanjutnya," ujar Julian.

Lebih lanjut, Julian mengatakan penerbitan Perppu MK dilakukan sesuai konstitusi dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia yakin DPR akan menyetujui Perppu MK menjadi undang-undang.

"Saya kira tidak (inkonstitusional, red), karena sudah sesuai dengan undang-undang dan Presiden selalu bekerja sesuai sistem," tandas Julian.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan aturan mengenai substansi Perppu MK tentang pembentukan Majelis Kehormatan MK yang disusun secara bersama oleh MK dan KY. MK ingin bertemu Presiden SBY untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang aturan itu. (dil/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menemui hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut membahas Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News