Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN

Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN

Nur juga mengimbau kepada rekan-rekannya agar jangan egois melarang dan menjustifikasi yang ikut seleksi PPPK itu pengkhianat perjuangan. Sebab, kembali lagi itu semua pilihan masing-masing orang.

Dia hanya berharap, bagi daerah yang belum merekrut PPPK tahap pertama, bisa membuka tahap kedua setelah Perpres 38/2020 turun.

Kasihan melihat honorer yang usianya sudah di atas 50 tahun. Bahkan ada yang mendekati pensiun. Begitu diangkat besok langsung pensiun juga banyak.

"Dilihat dari banyaknya jabatan yang bisa diisi PPPK, semoga bisa mengakomodir profesi honorer K2 saat ini. Mudah-mudahan banyak tenaga teknis bisa ikut," tandasnya. (esy/jpnn)

Nur Baitih sebagai pimpinan honorer K2 Jakarta menyatakan, pihaknya tetap mengawal revisi UU ASN meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News