Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih ikut senang dengan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
Nur sendiri, tidak termasuk 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Perpres Nomor 38 Tahun tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
"Alhamdulillah, akhirnya yang dinanti keluar juga. Seperti menanti hujan di kemarau yang panjang. Dengan Perpres PPPK tentu bisa menyelesaikan satu per satu masalah honorer baik untuk K2 maupun nanti untuk nonkategori. Sebab sifat Perpres kan untuk jangka waktu panjang," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (12/3).
Dia menambahkan, setelah honorer K2 selesai, pasti yang nonkategori bisa juga dituntaskan lewat Perpres tersebut.
Jika nanti dibuka rekrutmen PPPK tahap dua, Nur menyerahkan kembali kepada masing-masing honorer K2.
"Yang mau ikut silakan. Tidak mau ikut juga enggak apa-apa karena itu pilihan yang tentunya perlu banyak pertimbangan," ucapnya.
Dia menegaskan, forum tetap mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI. Di Komisi II ada Panja ASN. Di Komisi X akan ada rapat gabungan.
Bahkan di Baleg usulan revisi UU ASN juga sudah masuk Prolegnas meskipun belum diparipurnakan. "Intinya forum tidak berhenti berjuang," ujarnya.
Nur Baitih sebagai pimpinan honorer K2 Jakarta menyatakan, pihaknya tetap mengawal revisi UU ASN meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi