Perpres 66 Tahun 2019: Wakil Panglima TNI Jenderal Bintang Empat
Jumat, 08 November 2019 – 07:02 WIB

Perpres Nomor 66 Tahun 2019 menyebut Wakil Panglima TNI dijabat perwira tinggi bintang empat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, di dalamnya juga mengatur jabatan Wakil Panglima TNI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak