Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
Dia memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, bisa dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
"Menurut saya ada baiknya mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, tetapi harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.
Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi. Termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (flo/jpnn)
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer