Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
Dia memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, bisa dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
"Menurut saya ada baiknya mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, tetapi harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.
Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi. Termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (flo/jpnn)
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah