Perpres Jabatan PPPK Terbit, PGHRI: Terima Kasih, Pak Jokowi dan Bu Uni

Perpres Jabatan PPPK Terbit, PGHRI: Terima Kasih, Pak Jokowi dan Bu Uni
Para pengurus DPP Forum Honorer Non Kategori 2 PGHRI saat bertemu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat FHK2 PGRI dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat Hanif Darmawan mengatakan, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I pada Februari 2019 tidak lepas dari perjuangan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.

Jadi wajar bila honorer K2 yang lulus PPPK harus berterima kasih kepada Unifah.

"Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah turun. Semua bersukacita tetapi jangan lupa siapa sebenarnya yang berperan di balik itu. Saya ingat saat Bu Uni mengusulkan PPPK, banyak honorer K2 yang menolak. Kini baru terasa kan manfaatnya," kata Hanif kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

Selain Unifah, tokoh lainnya yang paling berperan adalah Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi yang mengabulkan usulan Unifah untuk segera menetapkan PP Manajemen PPPK sebagai hadiah di ulang tahun guru.

"Ketika honorer K2 mencela Bu Uni karena menyodorkan PPPK, kami tetap memberikan dukungan. Sebab, kami tahu langkah menjadi PNS itu susah. Kami patuh mendengar nasihat Bu Uni yang lebih paham soal lobi-lobi dengan pemerintah. Dan, sekarang terbukti kan. Pemerintah lebih mengarahkan honorer K2 usia 35 tahun ke atas ikut tes PPPK," bebernya.

Hanif mengenang kejadian 30 Oktober 2018 di mana mereka minta PGRI memperjuangkan PPPK sebagai solusi. Alhamdulilah sebagian honorer K2 lolos seleksi PPPK tahap satu.

Hanif mengaku ingin sowan dengan ketum PB PGRI untuk mengucapkan terima kasih. Kalau bukan Unifah, honorer K2 masih terkatung-katung nasibnya.

"Kami sedang konsolidasi dengan Sekertaris Pusat FHK2 PGRI Pusat Hadi Wasito dari Magetan Jawa Timur dan Pengurus DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 PGHRI dengan harapan dapat bertemu dengan Ketua Umum PB PGRI untuk mengucapkan terima kasih dan dapat diperjuangkan kembali hingga dapat NIP PPPK," tuturnya.

m Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 disebut tidak terlepas dari peran Ketum PGRI Unifah Rosyidi, sehingga ada solusi bagi honorer K2, yakni bisa menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News