Perpres MLIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Perpres MLIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan
Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

Capt. Hakeng mengutip data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dimana diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun.

Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80.30 triliun/tahun. Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 triliun per tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," kata Capt. Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan. Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana.

Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Hal lain yang mendapat perhatian dari Capt. Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku.

Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan.

“Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan.

Menurut Capt. Hakeng, kabar soal segera diterbitkannya Perpres MLIN menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku karena mendukung pertumbuhan ekonomi nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News