Perpres Mobil Listrik Ternyata Sudah Diteken Jokowi

Perpres Mobil Listrik Ternyata Sudah Diteken Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasasis Baterai (Battery Electric Vehicle) pada 5 Agustus 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Jokowi saat ditanya jurnalis usai peresmian Kantor Sekretariat ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

"Sudah sudah. Sudah saya tandatangani Senin pagi," jawab Jokowi.

Artinya, payung hukum untuk industri yang ditunggu-tunggu kalangan industri otomotif tersebut sudah diteken tiga hari lalu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Sudah Ngebet soal Pengembangan Mobil Listrik

Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong supaya industri otomotif segera merencang dan mempersiapkan diri membangun industri mobil listrik di Indonesia. Terutama menyiapkan baterai sebagai salah satu komponen utamanya.

"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," kata suami Iriana itu.

Dia juga memahami jika membangun sebuah industri seperti ini bukan hal mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Sebab, pengusaha tentu akan melihat potensi pasarnya terlebih dahulu.

Pemerintah ingin mendorong supaya industri otomotif segera merencang dan mempersiapkan diri membangun industri mobil listrik di Indonesia, terutama menyiapkan baterai sebagai salah satu komponen utamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News