Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) sebenarnya memiliki tujuan baik.

Perpres tersebut, tuturnya, akan membatasi peredaran miras ilegal. Karena itu, menurutnya, wajar jika perpres tersebut menuai polemik.

"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi Perpresnya. Tapi kalau lihat dengan kaca mata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa," kata Hendrawan di Jakarta.

Menurut dia, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambunya peredaran miras ilebal.

Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hendrawan mengatakan, pemerintah tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.

"Itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu," jelas Hendrawan.

Hendrawan mengatakan izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah. Meskipun investasi miras dibuka, tetapi rambu-rambunya tetap harus ditegakan, pengawasannya betul-betul tanpa kompromi.

Pepres miras mengatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News