Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya bisa diatur dengan baik. 

Perpres itu, tuturnya, menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.

"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pepres miras mengatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah khusus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News