Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 06:47 WIB
Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya bisa diatur dengan baik.
Perpres itu, tuturnya, menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.
"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pepres miras mengatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah khusus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
- Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
- Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok & Miras Ilegal, Nilainya Fantastis
- Penindakan di Sebatik, Bea Cukai Nunukan Amankan Sabu-Sabu dan Miras Ilegal Sebanyak Ini
- Jual Miras Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Jayapura