Perpres Nomor 125 Tahun 2022, Negara Hadir Amankan Pangan Nasional

Perpres Nomor 125 Tahun 2022, Negara Hadir Amankan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi (kiri) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Humas Badan Pangan Nasional

Arief mengatakan berdasarkan peraturan tersebut NFA berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” ujarnya.

Untuk memastikan penyelenggaraan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, Arief menjelaskan, dalam waktu dekat NFA akan merumuskan aturan teknis dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” ujarnya.

Adapun dari sisi Pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok BULOG dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan NFA.

“Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen,” terangnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam penyelenggaraan CPP, NFA akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif.

“Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan BULOG. Melalui Perpres ini, BULOG juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan,” ungkapnya.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyambut baik pengesahan peraturan presiden (Perpres) cadangan pangan pemerintah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News