Perpres Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Bakal Timbulkan Kerancuan
”Hal itu akan mengancam sistem check and balances dalam birokrasi pengerahan kekuatan pertahanan. Sebab, kewenangan Presiden sangat kuat (terkait pelibatan TNI) tanpa kontrol check and balances dari DPR,” kata Rafendi.
Itu sebabnya, aktivis asal Minang ini mengamini desakan banyak kalangan untuk menolak Perpres ini. Sebab, jika Perpres ini dibuat sebagai turunan dari Pasal 431 UU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, maka semestinya lebih memuat pasal-pasal dan merincikan ancaman terorisme seperti apa.
Kalau ancaman terorisme memang bisa dimasuki atau dikerjakan oleh TNI, semisal mengganggu kedaulatan negara, harus diatur bagaimana proses pelibatannya dikaitkan dengan sistem penegakan hukum kita.
“Kalau pelibatan TNI tidak diatur rinci, bisa terjadi dia akan tunduk pada hukum perang yang notabene berbeda dengan sistem penegakan hukum kita. Dalam hukum perang, istilah yang ada hanya membunuh atau dibunuh,” tegas Rafendi.(fri/jpnn)
Banyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain.
Redaktur & Reporter : Friederich
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan