Perpres PKL Bisa Memicu Konflik
Senin, 19 Maret 2012 – 10:30 WIB

Perpres PKL Bisa Memicu Konflik
MATARAM-Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) bisa melahirkan konflik. Pasalnya salah satu poin perpres yang tinggal ditandatangani presiden itu menyatakan, PKL yang membuka usaha di suatu wilayah harus berdomisili di wilayah tersebut. Karena itu, Nurrachmat berharap, pemerintah mulai memberikan pengertian kepada para PKL. Sehingga, jika nantinya perpres keluar, maka para PKL bisa memahaminya dan menyikapinya dengan baik.
‘’Artinya, jika perpres disahkan, maka para PKL dari luar Kota Mataram tidak boleh berdagang di wilayah kota. Ini bisa berujung konflik antarPKL,’’ ujar Ketua Assosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram Muhammad Nurrachmat kepada Lombok Post (Group JPNN.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, sebagian PKL yang membuka usaha di Kota Mataram justru berasal dari luar. Apalagi di daerah-daerah pusat keramaian di pinggiran kota, semisal Taman Selagalas, bahkan Taman Udayana. Dia khawatir, jika perpres ini nantinya disahkan, maka PKL asal Kota Mataram akan merasa lebih berhak ‘’menguasai’’ daerahnya.
Baca Juga:
MATARAM-Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) bisa melahirkan konflik. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025