Perpres PKL Bisa Memicu Konflik
Senin, 19 Maret 2012 – 10:30 WIB
MATARAM-Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) bisa melahirkan konflik. Pasalnya salah satu poin perpres yang tinggal ditandatangani presiden itu menyatakan, PKL yang membuka usaha di suatu wilayah harus berdomisili di wilayah tersebut. Karena itu, Nurrachmat berharap, pemerintah mulai memberikan pengertian kepada para PKL. Sehingga, jika nantinya perpres keluar, maka para PKL bisa memahaminya dan menyikapinya dengan baik.
‘’Artinya, jika perpres disahkan, maka para PKL dari luar Kota Mataram tidak boleh berdagang di wilayah kota. Ini bisa berujung konflik antarPKL,’’ ujar Ketua Assosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram Muhammad Nurrachmat kepada Lombok Post (Group JPNN.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, sebagian PKL yang membuka usaha di Kota Mataram justru berasal dari luar. Apalagi di daerah-daerah pusat keramaian di pinggiran kota, semisal Taman Selagalas, bahkan Taman Udayana. Dia khawatir, jika perpres ini nantinya disahkan, maka PKL asal Kota Mataram akan merasa lebih berhak ‘’menguasai’’ daerahnya.
Baca Juga:
MATARAM-Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) bisa melahirkan konflik. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif