Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit

Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN Suharmen menjelaskan tentang Perpres PPPK yang sudah dinanti para honorer K2. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawal pemerintah tentang perjanjian kerja) hanya sekali diterbitkan pemerintah.

Artinya, regulasi ini akan dipakai sebagai payung hukum rekrutmen PPPK. Tidak hanya untuk rekrutmen PPPK tahap satu Februari 2019, tetapi juga untuk tahap berikutnya.

"Perpres PPPK sangat penting. Ini jadi payung hukum untuk rekrutmen PPPK setiap tahunnya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (10/3).

Dia mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres PPPK berkali-kali. Perpresnya hanya satu kali terbit.

Kalaupun ada perubahan regulasi hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

"PermenPAN-RB yang berubah setiap tahun. Sedangkan Perpres tidak diubah atau diterbitkan tiap tahun," terangnya.

Informasi ini rupanya membuat honorer K2 lega. Pasalnya, mereka berpikir setiap tahun akan ada perubahan Perpres.
"Jadi kawan-kawan berpikir Perpres yang sekarang itu untuk PPPK rekrutmen tahap satu Februari 2019. Untuk PPPK tahap dua, harus ada Perpres baru lagi. Kalau cuma satu kali terbit, alhamdulilah jadi tidak berbelit-belit lagi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.

Guru wali kelas salah satu SD negeri di Banjarnegara ini menambahkan, semua regulasi terkait PPPK sudah ada. Tinggal Perpres yang sampai sekarang belum juga diundangkan di lembaran negara.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan Perpres PPPK yang ditunggu honorer K2 hanya sekali terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News