Perpres Rampung, Bulan Ini Terbit
Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Jumat, 04 Mei 2012 – 07:34 WIB
JAKARTA - Persoalan pembebasan lahan yang sering menjadi penghambat pembangunan mulai mendapatkan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, peraturan presiden yang merupakan turunan dari undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sudah rampung dibahas. "(Perpres) ini memang memakan waktu lama tiga bulan," katanya. Namun dia juga menjelaskan, pembebasan lahan juga memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman proyek, penentuan lokasi. "Kemudian eksekusi tanahnya dan negosiasi," ujar Hatta.
"Perpresnya sudah selesai, tinggal difinalkan minggu depan," kata Hatta setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin (4/5). Bulan Mei ini, ditargetkan perpres tersebut bisa terbit.
Hatta menjelaskan, keberadaan perpres tersebut dinilai penting. Sebab mendukung grand desain pembangunan yang tercantum dalam MP3EI (masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia). Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi dari kendala yang dihadapi selama ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Persoalan pembebasan lahan yang sering menjadi penghambat pembangunan mulai mendapatkan jalan keluar. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok