Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja

Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan PKB" di Bekasi, Selasa (17/4). Foto: Kemnaker

Sementara jumlah TKA yang direkomendasikan keluar dari lokasi kerja pada tahun 2016 sebanyak 794 TKA dan menurun drastis pada tahun 2017 menjadi 236 TKA.

“Jumlah rekomendasi tindakan keimigrasian deportasi ke Imigrasi tahun 2016-2017 sebanyak 278 TKA dideportasi,” kata Menteri Hanif.

Karenanya, Menaker Hanif meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

“Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional, “ katanya.

Perkembangan jumlah TKA di Indonesia berdasarkan jumlah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dalam rentang waktu 10 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2007 sebanyak 32.918 IMTA, tahun 2008 sebanyak 38.634 IMTA, tahun 2009 sebanyak 41.459 IMTA, tahun 2010 sebanyak 47.461 IMTA, tahun 2011 sebanyak 55.515 IMTA, dan tahun 2012 sebanyak 60.670 IMTA.

Pada tahun 2013 sebanyak 70.120 IMTA, tahun 2014 sebanyak 73.624 IMTA, tahun 2015 sebanyak 77.149 IMTA, tahun 2016 sebanyak 80.375 IMTA, dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 IMTA.

Jumlah tersebut telah mencakup masa berlaku IMTA untuk jangka pendek maupun jangka panjang.(jpnn)


Menaker Hanif Dhakiri pastikan Perpres TKA bisa meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News