Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini

Dalam rangka memperbaiki hal tersebut, katanya, alangkah bijak untuk mengantisipasi stagnasi sehingga kevakuman bisa dihindari agar iklim perekonomian terjaga.
"Jalan keluar dibentuknya perpu adalah untuk menanggulangi situasi dan keadaan. Pilihan itu rasional dan konstitusional," kata Luthfi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan yang berisi 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah anggapan terjadi kudeta konstitusi terkait penerbitan Perpu Ciptaker oleh Presiden Jokowi/
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya