Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar

jpnn.com, JAKARTA - Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar.
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK.
Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota.
Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Berdasar salinan putusan yang diterima ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. "Itu benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.
Kasus perselingkuhan dua pegawai KPK terbongkar. Terbongkarnya kasus perselingkuhan itu berawal dari ini.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance