Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:04 WIB
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka perselingkuhan terus membumbung, saat ini pemda setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang sebentar lagi dibahas bersama DPRD. Dikatakan, tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan, sudah sangat mencemaskan. "Selama ini pembinaan rohani yang dilakukan Pemkab Bandung kepada para PNS masih bersifat sporadis," ujarnya.
Di Raperda tentang Pembinaan Rohani bagi PNS itu dicantumkan sanksi yang tegas bagi PNS yang ketahuan selingkuh. Sanksi lebih berat lagi bagi PNS yang sudah menikah tapi doyan selingkuh.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan di Soreang menjelaskan, dengan perda tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian di kalangan PNS.
Baca Juga:
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang