Persetubuhan ABG Terbongkar dari SMS
Minggu, 13 Februari 2011 – 02:42 WIB

Persetubuhan ABG Terbongkar dari SMS
Selain mengancam, Jf juga merayu Melati. Jf berjanji akan bertanggungjawab bila terjadi hal tidak diinginkan akibat perbuatan yang mereka lakukan. "Selain diancam korban memang diimingi, pelaku siap bertanggungjawab bila korban hamil," kata ujar Arif.
Baca Juga:
Soal berapa kali pernah berhubungan badan, Jf dan Melati kompak. Keduanya sama-sama mengakui sudah berhubungan badan sebanyak 2 kali. Perbuatan itu dilakukan di kediaman Melati saat orangtuanya tidak ada di rumah.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memintai keterangan orangtua Melati. "Memang kami sudah memintai penjelasan orangtua korban. Bukan itu saja, korban juga kami visum," tandas Arif.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas juga sudah resmi menetapkan Jf sebagai tersangka. Meski di bawah umur Jf terancam hukuman berat. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002.
SAMARINDA - Aparat kepolisian di Samarinda terus mendalami penyelidikan kasus persetubuhan di bawah umur yang terbongkar dari pesan pendek atau SMS.
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku