Persiapan Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Berlapis, Penebalan Petugas

Persiapan Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Berlapis, Penebalan Petugas
Menko PMK Muhadjir Effendy saat rapat kordinasi membahas persiapan libur nataru. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurutnya, tidak ada penyekatan di ruang publik selama Nataru. Namun, sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat.

Oleh karena itu Muhadjir menyebut bakal ada surat edaran Kemendagri yang akan memerintahkan kepala daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik.

Hal itu sebagai upaya deteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan.

Muhadjir menyebut untuk produk hukum yang dikeluarkan pemda berupa peraturan kepala daerah (Perkada) seperti peraturan gubernur, wali kota atau bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Menegakkan penggunaan PeduliLindungi dengan memberikan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya," kata Muhadjir.

Pemerintah menerbitkan aturan berlapis dan penebalan petugas sebagai antisipasi pergerakan massa di masa liburan nataru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News