Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang GMP

Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang GMP
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pertamina Foundation yang digelar pada hari Selasa (15/6), telah dilangsungkan persidangan perkara PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda penyerahan bukti tertulis (tambahan) dari Termohon (Pertamina Foundation/PF). Foto: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pertamina Foundation yang digelar pada hari Selasa (15/6), telah dilangsungkan persidangan perkara PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda penyerahan bukti tertulis (tambahan) dari Termohon (Pertamina Foundation/PF).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima JPNN.com, jumlah seluruh bukti tertulis yang diajukan Termohon hingga saat ini ada 16 bukti yang terdiri.

"Bukti berbagai dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program Gerakan Menabung Pohon (GMP)," tulis keterangan Pertamina Foundation.

Selain itu, terdapat juga bukti berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara yang menyatakan PF tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.

Hal itu karena para relawan GMP (termasuk para pemohon PKPU) harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan membebaskan PF dari segala tuntutan, klaim, ganti kerugian atau penggantian biaya dari pihak manapun dalam pelaksanaan program GMP.

"Bahkan sebaliknya, justru PF yang berhak mengajukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang dari program GMP," ujar Pertamina Foundation.

Masih berdasarkan keterangan resmi, diketahui juga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program GMP sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1132 K/Pid.Sus/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif karena di beberapa wilayah tidak ada penanaman pohon.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pertamina Foundation yang digelar pada hari Selasa (15/6), telah dilangsungkan persidangan perkara PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda penyerahan bukti tertulis (tambahan) dari Te

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News