Persilakan KPK Ambil Alih BLBI

Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Hendarman justru berkilah, kebijakan pemerintah dalam kasus BLBI sudah jelas yakni dengan payung hukum UU Nomor 25 Tahun 1999 dan Tap MPR tentang penyelesaian kasus melalui out of court settlement.

 

Hendarman menambahkan, keluarnya SP3 bukan berarti kasus BLBI tidak dihentikan. "Hanya proses penyelidikan berhenti karena alat bukti belum ditemukan," urainya.

 

Tak hanya itu, menurut mantan Ketua Timtas Tipikor ini juga mengungkapkan, dalam kasus BLBI memang ada perbuatan melawan hukum. Hanya saja, jaksa belum dapat menghitung kerugian negara.(ara/JPNN)

 
Berita Selanjutnya:
Lukman Eddy Dukung RUU Desa

JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News