Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Senin, 08 September 2008 – 18:45 WIB
Hendarman justru berkilah, kebijakan pemerintah dalam kasus BLBI sudah jelas yakni dengan payung hukum UU Nomor 25 Tahun 1999 dan Tap MPR tentang penyelesaian kasus melalui out of court settlement.
Baca Juga:
Hendarman menambahkan, keluarnya SP3 bukan berarti kasus BLBI tidak dihentikan. "Hanya proses penyelidikan berhenti karena alat bukti belum ditemukan," urainya.
Tak hanya itu, menurut mantan Ketua Timtas Tipikor ini juga mengungkapkan, dalam kasus BLBI memang ada perbuatan melawan hukum. Hanya saja, jaksa belum dapat menghitung kerugian negara.(ara/JPNN)
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat