Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Senin, 08 September 2008 – 18:45 WIB

Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Hendarman justru berkilah, kebijakan pemerintah dalam kasus BLBI sudah jelas yakni dengan payung hukum UU Nomor 25 Tahun 1999 dan Tap MPR tentang penyelesaian kasus melalui out of court settlement.
Baca Juga:
Hendarman menambahkan, keluarnya SP3 bukan berarti kasus BLBI tidak dihentikan. "Hanya proses penyelidikan berhenti karena alat bukti belum ditemukan," urainya.
Tak hanya itu, menurut mantan Ketua Timtas Tipikor ini juga mengungkapkan, dalam kasus BLBI memang ada perbuatan melawan hukum. Hanya saja, jaksa belum dapat menghitung kerugian negara.(ara/JPNN)
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi