Persoalan DPT Dapat Mengganggu Legitimasi Pemilu 2019

Persoalan DPT Dapat Mengganggu Legitimasi Pemilu 2019
Pemilih melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan elemen paling dasar dari penyelenggaraan pemilu. Jika tidak ada daftar pemilih, maka tidak ada pemilu sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat.

“Oleh karena itu, persoalan DPT harus segera dituntaskan. Jangan sampai persoalan DPT ini menjadi sebuah pelecehan kedaulatan rakyat dalam bentuk pengabaian hak-hak fundamental pemilih sehingga dapat mengganggu legitimasi dan kualitas Pemilu 2019,” kata Direktur Eksekutif 7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino dalam keterangan persnya, Senin (1/4).

Menurut Girindra, hak pilih warga negara dalam Pemilu merupakan hak politik yang dijamin oleh konstitusi, yakni UUD 1945. Hak pilih warga negara adalah sebuah penghormatan yang menjungjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA: KPU Bakal Coret Warga Malaysia yang Masuk DPT Pemilu

Pada praktik penyelenggaraan negara, menurut dia, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak konstitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat terlaksana. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.

Menurut Girindra, Hak Politik warga Negara mencakup hak untuk memilih dan dipilih, penjamin hak dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Sementara hak memilih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Jika dijabarkan hak sipil dan politik itu meliputi Hak Hidup; Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi; Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa; Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

Selain itu, Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah; Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; Hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama; Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; Hak untuk berkumpul dan berserikat; serta Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Persoalan DPT harus segera dituntaskan. Jangan sampai persoalan DPT ini menjadi sebuah pelecehan kedaulatan rakyat dalam bentuk pengabaian hak-hak fundamental pemilih sehingga dapat mengganggu legitimasi dan kualitas Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News