Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?
Rabu, 14 Agustus 2024 – 21:28 WIB

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: dok Ridwan/jpnn
MA menolak kasasi JPU sehingga putusan bebas berkekuatan hukum tetap.
“Apa lagi yang dipermasalahkan pedemo jika jalur hukum sudah dilakukan sampai kekuasaan yudisial tertinggi yaitu MA?” pungkasnya.(dkk/jpnn)
Guru Besar Universitas Kristen Indonesia itu menjelaskan Johannes Rettob sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tetapi tidak ada temuan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar