Persoalkan Laptop Ahli Digital Forensik, JPU: Tersertifikasi atau Tidak!
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menjadi saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Pada kesempatan ini, Rismon diminta untuk menganalisis rekaman CCTV yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, jaksa menolaknya lantaran meragukan laptop dan sertifikasi perangkat yang digunakan ahli.
"Kualifikasi untuk bisa menerangkan, laptop, hardware software, dapat dipertanggungjawabkan, harus terstandar," kata JPU Ardito Muwardi melontarkan keberatannya kepada Majelis Hakim.
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa semua perangkat lunak dan keras yang digunakan ahli sudah tersertifikasi.
"Saya tidak pernah persoalkan ahli saudara pakai laptop apa Karena dia tidak menunjukkan pada kita tersertifikasi," kata Otto.
Pada kesempatan itu, Rismon menyela perdebatan antara Otto dan jaksa.
Rismon memastikan semua perangkat yang digunakan olehnya dalam sidang, merupakan barang sah dan tersertifikasi.
JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menjadi saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal