Pertalindo dan Ditjen Hubla Kemenhub Bersinergi Terkait Pembekalan Teknis Soal Amdal di Sektor Lalu Lintas
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) membangun sinergi dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Salah satu agenda yang bisa dilakukan adalah membangun pemahaman bersama dan pembekalan teknis untuk saling berbagi informasi setelah dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Langkah awal Pertalindo membangun sinergi dengan bersilaturahmi kepada jajaran Dirjen Hubla Kemenhub pada Jumat (25/2/2023) di kantor Kemenhub, Jakarta.
Lollan Panjaitan selaku Plt Sekretaris Ditjen Hubla Kemenhub menerima kehadiran Sekjen I DPN Pertalindo Chris Pasaribu bersama timnya.
Chris Pasaribu mengatakan koordinasi Pertalindo dan Dirjen Hubla sangat diperlukan menyusul ada beberapa perubahan regulasi dan kebijakan yang membutuhkan pemahaman bersama.
Hal ini penting agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih dan menimbulkan salah paham atas kebijakan yang baru.
Salah satunya setelah disahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) maka ada penyederhanaan syarat pemberian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam sektor lalu lintas.
“Pertalindo menyampaikan terima kasih sudah diterima dan ada kebutuhan bersama untuk saling melengkapi terkait beberapa agenda ke depan,” ujar Chris.
Pertalindo membangun sinergi dengan jajaran Ditjen Hubla Kemenhub terkait pembekalan teknis soal penyederhanaan syarat pemberian Amdal dalam sektor lalu lintas.
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran