Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion

Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
Majelis hakim yang menyidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Foto: IG mahkamahkonstitusi

Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

“Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih.

Perempuan kelahiran Bangka Belitung berusia 61 tahun itu menilai, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara itu, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari.

Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. (mkri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pertama kali dalam sejarah, putusan MK dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda. Siapa yang berbeda? Apa alasannya?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News