Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion

Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
Majelis hakim yang menyidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Foto: IG mahkamahkonstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, dari delapan hakim MK yang menyidang perkara, tiga di antaranya punya pendapat berbeda.

"Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion)," bunyi keterangan di laman MKRI.

 

Tiga hakim konstitusi itu, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pertama kali dalam sejarah, putusan MK dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda. Siapa yang berbeda? Apa alasannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News