Pertama Kali, Negara Beri Kompensasi kepada Korban Terorisme
"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," jelas dia.
Dia pun memuji pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang telah memungkinkan diberikannya kompensasi tersebut.
"Jadi, di bawah pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya. Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.
Untuk diketahui, UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga mengatur tentang bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.
Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.
Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana (dil/jpnn)
Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
Redaktur & Reporter : Adil
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh