Pertama, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE

Fasilitas KITE memberikan kemudahan kepaa perusahaan dalam melakukan importasi bahan baku industri dengan memberikan pembebasan/pengembalian bea masuk dan PPN/PPNBM tidak dipungut.
Selain fasilitas KITE, Bea Cukai juga menawarkan berbagai fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri yaitu tempat penimbunan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat.
Menurut Direksi PT Adiputro Wirasejati David Jethrokusumo, dengan fasilitas KITE ini, perusahaannya akan sangat terbantu dalam menekan biaya produksi sehingga harga jual busnya akan mampu bersaing di pasar internasional.
“Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai Jatim II yang sejak awal terus memberikan edukasi dan asistensi tentang fasilitas KITE ini. Dengan pelayanan tiga hari plus satu jam, saya rasa ini adalah sesuatu yang fenomenal,” ujar David. (adv/jpnn)
Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati yang bergerak di bidang industri karoseri bus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini