Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Langkah Tegas Polrestabes Palembang

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Langkah Tegas Polrestabes Palembang
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mendukung langkah tegas Polrestabes Palembang mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Pertamina

jpnn.com, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Palembang.

"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang mengisi BBM jenis solar.

Tjahyo menyampaikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak.

Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab serta mendukung subsidi tepat sasaran.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (mrk/jpnn)

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mendukung langkah tegas Polrestabes Palembang mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News