Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi

Bagi Kepala Daerah Merangkap Ketua Parpol

Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Karenanya, Mendagri melontarkan wacana larangan bagi kepala daerah agar tidak merangkap ketua parpol itu juga disertai sanksi. "Usulan ini dalam UU Pemerintahan yang baru. Tentu nanti kita tawarkan ke DPR (untuk dibahas bersama)," sambungnya.

Mendagri juga mengatakan, perlu adanya pembedaan jenis sanksi bagi kepala daerah. Sebab, bisa saja pelanggaran yang dilakukan kepala daerah hanya persoalan sistem atau administrasi birokrasi.

Namun demikian, cetusnya, perlu juga disiapkan sanksi bagi kepala daerah yang jenis pelanggarannya tidak terkait dengan sistem atau administrasi tetapi karena kebijakan pribadi. "Kalau pribadi yang melanggar, sanksinya ke pribadi juga," cetusnya.

Untuk opsi sanksinya, imbuh Mendagri, bisa saja kepala daerah yang melanggar larangan dinonaktifkan selama tiga bulan atau enam bulan. Namun saat ditanya apakah ada kemungkinan sanksi itu juga berbentuk pemecatan, Mendagri belum memastikannya. "Nanti kita lihat saja. Tapi tetap terlu ada sanksi," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News