Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi

Bagi Kepala Daerah Merangkap Ketua Parpol

Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana yang diusung pun tak berhenti sebatas pelarangan saja, namun juga perlunya sanksi jika larangan itu dilanggar.

Menurut Mendagri, pihaknya mengusulkan agar larangan dan sanksi itu dimuat dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ditemui sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2011 di Jakarta, Minggu (26/6) malam, Mendagri mengatakan, seiring pemberlakuan otonomi maka kewenangan kepala daerah memang semakin besar.

Namun besarnya kewenangan, sambungnya, juga diikuti dengan semakin meningkatnya persoalan yang dihadapi kepala daerah. "Di sisi lain dana yang ke daerah juga makin besar. Jika 2005 hanya Rp 139 triliun, nanti 2012 mencapai Rp 437 triliun. Tentu persoalan juga akan bertambah. Kalau kepala daerah jadi ketua partai pula, tambah pula beban dia," ucapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon sudah harus merogoh banyak dana. Namun bukan itu saja yang membuat kepala daerah juga terbebani. "Dia (kepala daerah) juga masih dibebani oleh partai politik untuk menghimpun dana," ucapnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News