Pertemuan Bilateral Indonesia-Belanda di Swiss Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO

Pertemuan Bilateral Indonesia-Belanda di Swiss Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kanan) mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi, dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," terang Anwar Sanusi.

Anwar menekankan Amendemen 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 187 negara anggota ILO.

Karena itu, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.

Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting, yaitu India dan Italia.

"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amendemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News