Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang

Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang
Para nelayan saat melakukan bongkar muat ikan di Darmaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing di Teluk Betung Barat, Bandarlampung. Foto: M. Tegar Mujahid/Radar Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar alat tangkap cantrang bakal terus berlanjut. Pasalnya, pemerintah maupun para nelayan nyatanya belum satu suara dalam kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang meski sudah dipertemukan satu meja dengan Presiden.

Nelayan menganggap cantrang diperbolehkan tanpa batasan apapun. Sementara KKP belum terlihat mau mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan cantrang.

Beberapa nelayan juga dikabarkan masih takut untuk melaut dengan cantrang. Menunggu arahan tertulis akan hasil keputusan pertemuan perwakilan nelayan, Presiden dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Selain itu, boleh tidaknya penggunaan alat cantrang kembali jadi kabur.

”Peraturan tentang Cantrang (Permenkp 2/15,Red) tidak akan dirubah. Ini hanya relaksasi saja,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Nilanto Perbowo di Jakarta kemarin (19/1).

Jika sesuai pernyataan Nilanto, maka meskipun tidak diberi batas waktu, para Nelayan harus dan mau tidak mau beralih ke alat tangkap yang diijinkan oleh KKP. Sesuai Permenkp 2 tahun 2015.

Meski demikian, ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Riyono tetap bersikukuh bawah Presiden membolehkan mereka untuk melaut tanpa larangan. Tinggal menunggu secara legal administratif untuk berlayar.

“Yang penting kemarin Presiden menyatakan kawan-kawan Cantrang boleh melaut tanpa batasan waktu dan batasan gros tonase (GT), kami sudah siap melaut lagi,” katanya.

Riyono menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden beberapa waktu lalu, Susi mengatakan bahwa bagi nelayan yang berminat untuk beralih alat tangkap, akan difasilitasi oleh pemerintah. ”Bahasanya ’yang berminat’ itu saja,” ujarnya.

Susi Pudjiastuti ternyata belum mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan cantrang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News