Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang

Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang
Para nelayan saat melakukan bongkar muat ikan di Darmaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing di Teluk Betung Barat, Bandarlampung. Foto: M. Tegar Mujahid/Radar Lampung

Ketua HNSI Pati, Rasmidjan juga mengatakan hal yang sama. Gillnet banyak tidak berhasil. Salah seorang anggotanya melaut ke perairan papua dengan modal perbekalan Rp 160 juta. Namun pulang hanya dengan hasil tangkapan senilai Rp. 50 juta. ”Rugi Rp.150 juta lebih,” katanya.

Selain itu, untuk berubah ke alat tangkap baru tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu modal, waktu untuk nelayan dan anak buah kapal (ABK) untuk menyesuaikan.

Nelayan asal Rembang, Jateng, Jumiati menyatakan untuk membeli alat tangkap Cantrang saja, para nelayan rata-rata mengajukan pinjaman ke Bank.

Banyak juga yang belum lunas. ”Semua sertifikat, rumah tanah dimasukkan ke bank, masak disuruh pinjam lagi,” katanya. (jun/tau/wan)

 


Susi Pudjiastuti ternyata belum mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan cantrang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News