Perubahan APBNP kok Melalui Inpres?

Perubahan APBNP kok Melalui Inpres?
Presiden Joko Widodo. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

Lembaga Sandi Negara: Rp 228,495 miliar
Dewan Ketahanan Nasional: Rp 14,117 miliar
Badan Pusat Statistik: Rp 14,117 miliar
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rp 224,266 miliar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Rp 311,015 miliar
Perpustakaan Nasional: RI Rp 184,570 miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 193,315 miliar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 2,959 triliun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Rp 136,897 miliar
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas): Rp 105,135 miliar.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Rp 17,500 miliar
Badan Narkotika Nasional: Rp 459,400 miliar
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Rp 2,08 triliun
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Rp 774,26 miliar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Rp 3,80 miliar
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Rp 31,056 miliar
Komisi Pemilihan Umum: Rp 19,17 miliar
Mahkamah Konstitusi: Rp 10,849 miliar
PPATK: Rp 2,774 miliar
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Rp 17,674 miliar.

Badan Tenaga Nuklir Nasional: Rp 11,503 miliar
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Rp 20,832 miliar
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional: Rp 38,292 miliar
Badan Informasi Geospasial: Rp 16,884 miliar
Badan Standardisasi Nasional: Rp 3,363 miliar

Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp 6,510 miliar
Lembaga Administrasi Negara: Rp 4,137 miliar
Arsip Nasional Republik Indonesia: Rp 12,673 miliar
Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp 10,969 miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Rp 50 miliar.

 


JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L), untuk melakukan penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News