Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang
Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Sebelumnya, para saksi ahli mengatakan bahwa dinding itu akan aman selama 5 sampai 10 tahun, tanpa adanya tempelan apapun, dan hanya akan aman selama enam sampai 12 bulan bila ada tempelan.

Padahal menurut para saksi, dinding itu harusnya aman untuk masa 500 tahun.


Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News