Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang
Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut di Melbourne ambruk dan menewaskan tiga orang tahun lalu.
Seorang mahasiswi asal Perancis Marie-Faith Fiawoo, 33, dan kakak beradik kembar asal Australaia Bridget and Alexander Jones, berusia 18 dan 19 tahun, tewas bulan Maret 2013 ketika dinding bata di sebuah lokasi bangunan di Carlton ambruk karena angin kencang.
Minggu lalu, perusahaan Grocon mengaku bersalah atas tuduhan melanggar keamanan di tempat kerja.
Dalam menjatuhkan denda hari Jumat (21/11/2014), Magistrat Charlie Rozebcwajg mengatakan bahwa banyak sekali kemungkinan orang bisa menderita cedera atau meninggal karena kemungkinan ambruknya dinding tersebut.
Magistrat mengatakan insiden ini menunjukkan gagalnya tugas perusahaan tersebut.
Grocon memang terlibat dalam pembangunan gedung di tempat tersebut, dengan papan reklame di dinding dibuat oleh perusahaan Aussie Signs.
Dinding di Swanston Street ini memiliki awning besar yang ditempelkan.
Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23