Perusahaan, Pelanggar HAM Terbesar Kedua di Indonesia
Selasa, 11 Desember 2012 – 17:22 WIB

Perusahaan, Pelanggar HAM Terbesar Kedua di Indonesia
JAKARTA - Setelah kepolisian, perusahaan (korporasi) merupakan pihak kedua yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM) di tanah air. Ini dibuktikan dari laporan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM sepanjang Januari-November 2012, dimana berkasnya mencapai 1.009 kasus.
Pelanggaran tertinggi terjadi akibat sengketa lahan yang mencapai 399 kasus. Diikuti kasus sengketa ketenagakerjaan (276 kasus), perusakan lingkungan (72 kasus), kasus yang terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (48 kasus), penggusuran (15), sengketa rumah dinas (3) dan kasus-kasus lain (196).
"Angka-angka ini merefleksikan bahwa perusahaan merupakan aktor nonnegara yang memiliki potensi besar menjadi pelanggar HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, dalam refleksi akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (11/12).
Kondisi ini tentu sangat mengecewakan, karena menurut Otto, perusahaan sebenarnya aktor non-negara yang memiliki kapasitas besar, baik untuk mengangkat ekonomi, sosial, maupun budaya warga yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut.
JAKARTA - Setelah kepolisian, perusahaan (korporasi) merupakan pihak kedua yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM)
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif