Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan

Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum, lanjut Bakhtiar, adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, ujar Bakhtiar, saat ini PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak karena tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

 

"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PN Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," terangnya.

Upaya penegakan hukum ini, kata Bakhtiar, bisa menjadi contoh yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di  Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Pemerintah akan meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan tersebut.

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News