Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:53 WIB
Baca Juga:
Sebagai contoh, ujar Bakhtiar, saat ini PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak karena tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PN Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," terangnya.
Upaya penegakan hukum ini, kata Bakhtiar, bisa menjadi contoh yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Pemerintah akan meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan tersebut.
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara