Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan

Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 2011 sebanyak 3.848 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 78 perusahaan telah diajukan ke pengadilan.

Selain itu, sebanyak 7.468 perusahaan mendapatkan peringatan nota peringatan tahap I dan 1.472 perusahaan dapat nota peringatan tahap II karena terindikasi melakukan kesalahan yang sama.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenakertans Bakhtiar mengatakan, pemerintah terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan. Bahkan, sudah ada kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara untuk membawa kasusnya ke pengadilan.

”Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata Bakhtiar di Jakarta, Jumat (17/2).

Dijelaskan Bakhtiar, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka harus segera diberikan nota peringatan I, sehingga manajemen bisa memperbaiki kinerjanya. ”Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," jelasnya.

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News