Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditertibkan

Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditertibkan
Suasana rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur, Sabtu (27/8) di Surabaya. FOTO: Dok. Kornas MP BPJS

Untuk itu, kata Hery, MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan yakni mem-back up peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja formal dengan 4 program jamsos BPJS ketenagakerjaan serta 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.

"BPJS ketenagakerjaan mesti di-back up penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” ujar Hery Susanto.(fri/jpnn)


JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur ternyata cukup banyak yakni mencapai 10 ribu perusahaan. Hal ini menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News