Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditertibkan
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 19:30 WIB
Untuk itu, kata Hery, MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan yakni mem-back up peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja formal dengan 4 program jamsos BPJS ketenagakerjaan serta 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
"BPJS ketenagakerjaan mesti di-back up penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” ujar Hery Susanto.(fri/jpnn)
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur ternyata cukup banyak yakni mencapai 10 ribu perusahaan. Hal ini menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel