Perusahaan Tambang Dituding Rambah Hutan Lindung
Senin, 25 Januari 2010 – 10:32 WIB
JAKARTA- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan banyak penambang yang merambah hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman hutan raya (Tahura). Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Kerusakan hutan akibat tambang ini sangat sangat banyak. Bahkan, banyak yang merambah hutan konservasi," kta Zulkifli pada grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).
Baca Juga:
Menurut Zulkifli, perambahan hutan itu hampir terjadi di seluruh Indonesia, bukan saja penambang liar tetapi para perusahaan tambang-tambang besar yang resmi beroperasi. "Seperti di Bangka Belitung yang penambang besar," katanya.
Zulkifli juga menyinggung banyaknya tambang resmi di Kalimantan Selatan dan Timur yang merambah sampai ke Taman Nasional. "Ini karena keserakahan, tamak, merusak hutan begitu hebat," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan banyak penambang yang merambah hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman hutan raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut