KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR

KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi itu berlarut, Komisi akan kembali menyurati para wakil rakyat itu.

    

"Kita surati kembali, karena semua upaya sudah kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Jawa Pos, Minggu (24/1). Dalam sepekan terakhir, ada anggota DPR yang melaporkan daftar kekayaannya. "Tapi memang belum signifikan jadi sekarang ini kami terus menunggu," sambungnya.

    

Awal pekan lalu (19/1), KPK mengungkapkan, baru 229 wakil rakyat dari total 560 anggota dewan yang telah melaporkan kekayaannya. Itu berarti, masih tersisa 331 anggota yang belum memenuhinya. Padahal, tenggat waktu melapor sudah lebih dari satu bulan. Batas waktu pelaporan pada 1 Desember 2009 lalu.

   

Menurut Haryono, ada beberapa anggota dewan yang menyerahkan daftar kekayaannya ke fraksinya. Namun pengumpulan kolektif itu belum disetor ke KPK. "(Pengumpulan kolektif) itu juga membantu kami," kata wakil ketua bidang pencegahan itu.

   

JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News