KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR

KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
KPK Tagih LHKPN 331 Anggota DPR
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK yang lain, M. Jasin mengaku, pihaknya sudah proaktif untuk membantu anggota DPR dalam memenuhi perintah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Misalnya, di DPR ada desk bantuan teknis pengisian LHKPN.

   

Selain itu, pihak DPR juga bisa mengundang KPK untuk memberikan bantuan teknis petunjuk pengisian LHKPN. "Itu bentuk-bentuk proaktif KPK," kata Jasin. Bagaimana jika masih mundur penyerahan LHKPN itu" "Masyarakatlah yang akan menilai," jawab Jasin.

   

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang mempertanyakan masih banyaknya anggota DPR yang belum menyerahkan daftar kekayaannya. Padahal, jika parpol komitmen dengan pakta integritas yang diteken    bersama KPK, hal itu tidak terjadi. "Kalau komit, pastinya sudah beres. Tapi sekarang ini malah kebalikannya," kritiknya.

   

Dia menengarai, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, keengganan anggota DPR untuk melapor karena memang kekayaannya sulit diindetifikasi. "Terutama sumbernya, karena itu harus jelas dari mana," kata Salang.

   

JAKARTA - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Tercatat, lebih dari separo anggota dewan belum menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News