Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB

Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Menariknya lagi, lanjut Djan, program Tapera juga akan diberikan proteksi berupa asuransi kerugian atas rumah yang dibiayai dan kerugian atas tidak terbayarnya pinjaman perumahan karena karyawan tidak mampu menyelesaikan pinjamannya akibat kecelakan kerja maupun kematian.
Baca Juga:
"Jadi tabungan perumahan selain memberikan keuntungan bagi pekerja, juga memudahkan pengusaha untuk menyediakan perumahan karyawan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional