Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan

Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Menariknya lagi, lanjut Djan, program Tapera juga akan diberikan proteksi berupa asuransi kerugian atas rumah yang dibiayai dan kerugian atas tidak terbayarnya pinjaman perumahan karena karyawan tidak mampu menyelesaikan pinjamannya akibat kecelakan kerja maupun kematian.

"Jadi tabungan perumahan selain memberikan keuntungan bagi pekerja, juga memudahkan pengusaha untuk menyediakan perumahan karyawan," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi  kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News