Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB

Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun lebih kepada pemberian motivasi dalam pengembangan SDM sebagai aset perusahaan. "Banyak manfaat dari Taperauntuk pekerja. Contohnya, bila saat ini pemberi kerja memberikan sendiri fasilitas pinjaman perumahan kepada pekerja, maka dengan disahkannya RUU Tapera, para pemberi kerja akan mengikuti program pinjaman perumahan secara bersama-sama dengan pemberi kerja lain. Jadi nggak usah khawatir terjadi ketimpangan sosial dan persaingan di antara pemberi kerja,” terangnya.
"Salah satu bentuk remunerasi bagi karyawan adalah tabungan perumahan rakyat (tapera). Karena itu pemerintah tengah membuat rancangan undang-undang tentang Tapera," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (14/8).
Meski masih dalam rancangan, Djan optimis, RUU ini dapat diimplementasikan sesuai rencana pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau kepada para pekerja usia produktif, mengacu pada UU Tenaga Kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
BERITA TERKAIT
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi
- BNI: Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI