Perusahaan yang Tak Berkomitmen Atasi Limbah Produknya Harus Disanksi
Dia menyebutkan jika tempat tinggal kita tidak dirawat maka akan mengancam kehidupan.
“Yang perlu diketahui juga ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI dan juga soal kampus hijau,” katanya.
Untuk diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 menyatakan produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan.
Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.
Dalam paparannya mengenai “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal mengungkapkan potensi sampah plastik di Indonesia.
Dia menyebutkan 18.12 persen (tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton, sekitar 12,54 juta ton per tahun kondisi sampah belum terpilah. Namun , potensi sebagai sumber daya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.
Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar meminta publik mengingatkan perusahaan yang tidak mengatasi produk yang dihasilnya yaitu sampah.
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah